1. Negara
- Pengertian NegaraPengertian negara memiliki beberapa pengertian, yaitu sebagai organisasi kekuasaan (negara), sebagai organisasi politik (sistem politik), dan sebagai organisasi kesusilaan (idea), sebagai bentuk integritas antara pemerintah dan rakyat.
- Unsur-unsur Terbentuknya NegaraUnsur-unsur terbentuknya negara terdiri dari:1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara atau mendiami suatu negara atau mendiami suatu negara tertentu, pada waktu tertentu, dan berada dibawah pemerintahan tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara itu.
2. WilayahWilayah suatu negara merupakan tempat berlindung, tempat tinggal, tempat menetapnya rakyat sekaligus tempat pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya dalam batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang BerdaulatPemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara, yang dihormati, dan ditaati oleh seluruh rakyat serta diakui dan dihormati oleh negara lain.
4. Pengakuan dari Negara lainPengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentukan (konstitutif), namun diperlukan sebagai pernyataan (deklaratif) dalam tata hubungan internasional.
- Bentuk Negara1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang kekuasaan untuk mengurus pemerintahan ada pada pemerintah pusat.
2. Negara Serikat (federasi)Negara federasi adalah dimana negara-negara yang sebelumnya ada memtuskan untuk bergabung dan menjadi negara-negara bagian yang tidak berdaulat.
- Tujuan NegaraTujuan negara adalah untuk menciptakan kekuasaan negara sebesar-besarnya, menciptakan perdamaian dunia, dan untuk menjamin hak dan kebebasan manusia. Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Warga Negara
Warga negara adalah anggota dari suatu negara tertentu atau mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga atau melalui proses naturalisasi. Sedangkan bukan warga negara, yaitu mereka yang tinggal di suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun ia tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada atau mereka masih mengakui negara asing sebagai negaranya. Contoh: duta besar, konsuler, kontraktor asing, mahasiswa negara asing yang sedang tugas belajar.
Antara warga negara dan bukan warga negara dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya: warga negara dapat memiliki hak milik atas tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan bukan warga negara tidak.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan;
penulis: Warsono, Spd,MM dan Drs. Agus Sumali,MM;
editor: tim Gemesis
Tidak ada komentar :
Posting Komentar